Pers merupakan
lembaga yang memiliki peran penting dalam memberikan wadah untuk masyarakat
berekspresi menyampaikan atau menyuarakan pendapatnya tentang kondisi social
maupun kebikan-kebijakan pemerintah seperti yang tejadi pada sekarang ini. Pers
hadir sebagai wadah pembagun budaya kritis yang diharapkan mampu memberikan
pandangan, kritik, dan saran terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Hal ini
sesuai dengan misi dari pers yaitu mencerdaskan masyarakat, menegakan keadilan,
dan memberantas kebatilan atau kebohongan, melalui media pers menyampaikan
informasi-informasi berdasarkan fakta yang ada agar masyarakat peka dan ikut
andil dalam memberikan pendapat ataupun kritikan yang membangun serta
memberikan informasi tentang pendidikan dan lain sebagainya.
Pasca
runtuhnya rezim orde baru tahun 1998 kemudian hadi rezim baru yang dikenal
dengan demokrasi atau kebabasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Pers dengan peralihan rezim memiliki kedudukan terdepan untuk menjembatani antara
pemerintah dan masyarakat. Berikut adalah peran pers sebagaimana yang termuat
dalam Undang-Undang No. 40 tentang pers nasional :
1.
Pers berperan untuk memenuhi hak masyarakat dalam
mengetahui informasi.
2.
Pers berperan dalam menegakan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terciptanya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati
kebinekaan.
3.
Pers berperan dalam melakukan pengawasan , melakukan
kritikan, memberikan koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi
kepentingan umumm.
4.
Pers berperan dalam pengembangan umum (Opini
masyarakat) berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
5.
Pers berperan dalam memperjuangkan terciptanya
keadilan dan kebenaran masyarakat.
Berdasarkan
poin-poin diatas pers merupakan mercusuar bagi kesejahteraan suatu negara. Akan
tetapi kebabasan pers di era demokrasi seperti sekarang ini seakan dibungkam,
ini terjadi bukan tanpa sebab melainkan ada hal-hal yang melatar belakangi ini
semua, contohnya seperti pemanfaatan pers untuk kepentingan bisnis. Masalah
yang satu ini menjadi sudah menjadi rahasia umum, kita lihat saja sekarang
pemilik saham media massa kini banyak dikuasai oleh orang yang bergerak di
pemerintahan, pers dijadikan sebagai senjata untuj membentuk pesan persuasive
untuk kepentingan bisnisnya.
Dimasa pandemic covid-19 pada sekarang ini
pers sangat berperan penting guna menyampaikan informasi penting seperti
menyampaikan informasi berupa data-data perkembangan covid dan tips – tips pola
hidup sehat. Akan tetapi peran pers dimasa pandemic ini banyak masyarakat yang
sudah percaya lagi karena mereka menganggap bahwa pemberitaan mengenai covid-19
sekarang sudah tidak berdasarkan fakta lagi melainkan hanya untuk kepentingan
kelompok tertentu, ini dialami oleh masyarakat sekitar tempat tinggal saya dan
kebanyakan menganggapnya begitu. Karena ada satu kasus dimana pemeberitaan
mengenai orang meninggal gara-gara covid-19 akan tetapi fakta yang ada orang
tersebut meninggal bukan karena covid-19 melainkan ada penyakit lain yang
dideritanya. Rumor ini beredar luas di masyarakat akbibatnya berita yang berbau
covid-19 sudah tidak dipercaya lagi, malahan kebanyakan masyarakat dengan
asiknya melanggar peraturan untuk tidak berkerumunan.
Pers sebagai
sumber informasi untuk meningkatkan ketahanan pangan, ini sudah jelas karena pers
merupakan wadah untuk memperoleh informasi terkait dengan
perkembangan-perkembangan yang terjadi di dunia dan khususnya di Indonesia.
Pers sebagai
alat untuk terciptanya supremasi hukum dan HAM, seperti yang kita ketahui bahwa
pers berfungsi sebagai agen of control baik itu control social maupun control
pemerintah. Terciptanya transparasi hukum dan HAM di Indonesia sekarang
kondisinya memperihatinkan karena ada banyak sekali penyalahgunaan kekuasaan
untuk membeli hukum. Contoh seperti kasus pembunuhan Munir, peran hukum sebagai
alat untuk penegak keadilan sudah sangat tumpul karena sampai sekarang kasusnya
belum terselesaikan secara jelas. Dan contoh yang baru-baru ini terjadi adalah
penangkapan mahasiswa pers yang meliput berita pada saat aksi penolakan Omnibus
Law. Kebebasan pers dalam upaya penegakan hukum kini sudah sangat dibatasi,
karena berbagai alasan yang dianggap merugikan pihak yang takut akan
terungkapnya fakta yang ada.
Komentar
Posting Komentar