Langsung ke konten utama

Pembagian Kekuasaan

            


  1. Konfederasi

Konfederasi adalah bentuk perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama.

Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat. Contoh dari konfederasi antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa dan ASEAN. 

konfederasi dapat diartikan juga sebagai bentuk perkembangan selanjutnya dari bentuk Negara Federal. Negara ini dibentuk sebagai perserikatan antara Negara-negara atau gabungan beberapa Negara untuk membuat sebuah system kehidupan bersama yang lebih besar lagi. Unsur pembentuknya bukan lagi koloni atau kelompok-kelompok masyarakat akan tetapi Negara dalam pengertiannya yang harafiah. Dapat dikatakan bahwa Negara Konfederasi adalah Negara yang berbentuk Negara. Dalam hukum internasional, Negara konfederasi tidak diakui sebagai Negara berdaulat, karena Negara-negara yang membentuknya telah memiliki kedudukan internasional sebagai Negara berdaulat sebelumnya.

Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.


Pendapat para ahli tentang Negara Konfederasi (Serikat Negara-Negara) :


1. Jellinek

Menurut Jellinek, perbedaan antara Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi) dengan Negara Serikat (Negara Federal) adalah dalam masalah kedaulatan (souverenitet), yaitu :

Pada Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi) terletak pada negara-negara yang berserikat.

Pada Negara Serikat (Negara Federal) terletak pada negara secara keseluruhan.

Pendapat Jellinek tersebut berbeda dengan pendapat Kranenburg. Kranenburg menyatakan, bahwa apabila kedaulatan dipandang dalam arti kata absolut yaitu kekuasaan mutlak sebagai kelengkapan semua kekuasaan, maka dalam serikat negara-negara (Negara Konfederasi) kedaulatanpun tidak seluruhnya terletak dalam tangan negara-negara yang berserikat dan selalu masih terlihat sedikit kekuasaan pada serikat negara-negara (Negara Konfederasi) tersebut.


2. Kranenburg

Menurut Kranenburg, perbedaan antara Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi) dengan Negara Serikat (Negara Federal) adalah dapat dilihat dalam ukuran terikat atau tidaknya rakyat negara-negara yang berserikat secara langsung dengan peraturan-peraturan dari Negara Konfederasi tersebut, dalam arti :

Pada Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi), alat-alat perlengkapannya mempunyai kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban terhadap negara-negara yang berserikat yang telah teratur tersebut, tidak terhadap rakyatnya.

Pada Negara Serikat (Negara Federal), alat-alat pusat mempunyai kekuasaan dan kewajiban langsung mengenai rakyatnya.

Oleh karenanya sistem Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi) lebih lemah dari sistem Negara Serikat (Negara Federal).




3. L. Oppenheim

Menurut L. Oppenheim, Negara Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi tetapi tidak terhadap warga negara dari negara yang mengadakan Konfederasi tersebut. (dari buku Ilmu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH).


  1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan negara yang berdaulat, di mana yang pemerintahan tertinggi dilakukan oleh pemerintah pusat. Banyak negara-negara  yang menganut bentuk negara kesatuan salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan adalah negara yang berdaulat ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada pada pemerintah pusat. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), negara kesatuan merupakan suatu sistem organisasi politik di mana sebagian besar atau semua kekuasaan yang memberintah berada dalam pemerintahan terpusat. Pada negara yang berbentuk negara kesatuan, pemerintah pusat biasanya mendelegasikan wewenang ke unit subnasional dan menyalurkan keputusan kebijakannya.

Ada Inggris Raya yang mendesentralisasi kekuasaan dalam praktiknya meski tidak dalam prinsip konstitusional. Di Prancis, contoh klasik dari sistem administrasi terpusat. Beberapa anggota pemerintah lokal ditunjuk oleh pemerintah pusat, sedangkan yang lain dipilih. Di Amerika Serikat, semua negara memiliki pemerintahan kesatuan dengan badan legislatif bikemeral atau sistem dua kamar. Pada akhirnya, semua pemerintah daerah di negara kesatuan tunduk pada otoritas pusat.
Negara yang berbentuk kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 

  1. Wewenang tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. 

  2. Pemerintah pusat menangani seluruh kedaulatan negara baik luar atau dalam.

  3. Rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya. 

  4. Hanya terdapat satu konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD), satu kepala daerah, satu kabinet, dewan, menteri, dan parlemen. 

  5. Negara memiliki kebijakan yang berkaitan dengan permasalah ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan kemanan.

Negara kesatuan memiliki sejumlah kelebihan sebagai berikut: 

  1. Berbagai kepentingan da urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Maka dilakukan secara merata. 

  2. Struktur negera bersifat sederhana. 

  3. Koordinasi pusat dan daerah lebih mudah. 

  4. Biaya untuk perekonomian lebih murah. 

  5. Korupsi lebih bisa dikendalikan. Karena peran negara yang dominan.  


  1. Negara Liberal

Liberalisme dapat juga diartikan sebagai paham dan tradisi politik yang terfokus pada kebebasan dan persamaan hak bagi setiap individu di dalam masyarakat. Hal ini berarti suatu negara dan pemerintahnya harus menghormati serta melindungi kebebasan dan hak setiap warganya di dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Orang-orang yang menganut paham ini disebut dengan leberalis. Ideologi liberalisme ini pada umumnya muncul di dalam sistem demokrasi karena keduanya sama-sama mengusung konsep kebebasan. Tetapi, meskipun paham ini mengusung kebebasan individu, kebebasan tersebut tidaklah kebebasan tanpa batas namun terdapat keteraturan dan harus bisa dipertanggung jawabkan. Jadi tetap terdapat keteraturan dalam ideologi ini, dengan kata lain, bebas bukan bebas yang sebebas-bebasnya.

Liberalisme merupakan salah satu jenis paham atau ideologi yang mengedepankan kebebasan atau kemerdekaan individu di dalam semua aspek, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, agama, dan lain sebagainya. Paham Liberalisme ini ialah paham yang menolak apapun bentuk pembatasan terhadap suatu individu.

Ciri-Ciri Ideologi Liberalisme

Dalam suatu ideologi, pasti memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Berikut ini merupakan karakteristik atau ciri-ciri liberalisme diantaranya sebagai berikut:

  1. Setiap Individu Memiliki Kesempatan Sama

Dalam ideologi liberalisme, salah satu karakteristik yang mencolok adalah bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama (Hold The Basic Equality of All Human) dalam semua bidang. Akan tetapi, bukan berarti setiap orang dapat memberikan hasil yang sama. Persamaan hak dan kesempatan ini merupakan hal yang wajib ada di dalam ideologi ini. Sedangkan hasil yang nantinya akan diperoleh setiap individu, berdasarkan pada banyak faktor misalnya keterampilan, kerja keras, sumber daya, dan lainnya.

  1. Berhak Mendapat Perlakuan yang Sama

Hampir sama dengan ciri dan karakteristik yang pertama, setiap orang juga harus mendapatkan perlakukan yang sama. Ketika mendapatkan kesempatan yang sama maka penyelesaikan dari setiap masalah yang ada yang dialami oleh setiap individu akan mendapatkan perlakukan yang sama juga (Treat the Others Equally), baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, maupun bidang lainnya.

  1. Ada Hukum dan Hukum Diterapkan

Dalam ideologi liberalisme, harus ada hukum yang diterapkan. Dalam suatu negara harus terdapat hukum di dalamnya yang tujuannya adalah untuk melindungi dan menjaga hak-hak masyarakatnya. Dalam suatu negara yang mengusung ideologi liberalisme menetapkan patokan hukum tertinggi yang menghargai hak-hak kebebasan dan persamaan kedudukan setiap individu di mata hukum (The Rule of Law).

  1. Pemerintah Ditentukan Dengan Persetujuan

Dalam negara yang mengatur konsep liberalisme, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga penentuan pihak-pihak yang akan menjalankan pemerintahan tersebut harus mendapat persetujuan dari rakyat. Artinya, pemerintah harus bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dan tidak boleh bertindak atas keinginan sendiri.

  1. Negara Hanya Alat

Negara dalam sistem liberalisme hanya dianggap sebagai alat yang digunakan untuk perwujudan tujuan-tujuan yang lebih besar.

  1. Tidak Menerima Ajaran Dogmantisme

Ciri terakhir adalah negara imperalisme tidak menerima ajaran Dogmantisme, yaitu paham yang memegang kepercayaan dan menentang apapun yang tidak sesuai dengan kepercayaannya.

Kelebihan dan Kekurangan Ideologi Liberalisme

Setiap paham dan ideologi, pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tak terkecuali pada ideologi liberalisme ini. Berdasarkan pada pengertian liberalisme, berikut adalah kelebihan dan kekurangan liberalisme diantaranya adalah:

Kelebihan Paham Liberalisme

  • Terdapat keinginan dan inisiatif sendiri dari masyarakat untuk berkembang menjadi masyarakat yang lebih baik.

  • Setiap orang atau warga negara mendapatkan hak dan kebebasan yang sama di dalam sosial bermasyarakat.

  • Terjadinya persaingan yang positif di dalam masyarakat sehingga setiap orang ingin menghasilkan produk berkualitas tinggi.

  • Kebebasan individu dalam kesempatan memilih partai politik tanpa intervensi oleh pihak lain.

  • Pers mempunyai hak dan kebebasan dalam memberikan kritik tajam terhadap pemerintah dengan adanya batasan dan etika pers yang berlaku.

  • Timbulnya motif mencari keuntungan dalam masyarakat sehingga kegiatan ekonomi menjadi lebih efektif dan efisien.

Kekurangan Paham Liberalisme


    • Adanya eksploitasi pada kaum buruh yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai sumber daya sehingga menciptakan kesenjangan sosial.

    • Terdapat monopoli terhadap masyarakat golongan kecil atau miskin.

    • Kebebasan pers ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan tertentu untuk mencapai keuntungan.

    • Munculnya persaingan bebas sehingga pemerataan pendapan di dalam masyarakat akan sangat sulit dicapai.

    • Timbulnya kelompok-kelompok masyarakat yang menganggap dirinya lebih tinggi derajatnya dari kelompok masyarakat lain, atau sebaliknya.

Perkembangan Ideologi Liberalisme 

Sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan liberalisme muncul. Reformasi gereja merupakan langkah pertama menuju kebebasan individu. Selain itu, liberalisme juga membawa dampak yang besar bagi sistem masyarakat Barat.

Terdapat dua macam Liberalisme, yaitu Liberalisme Klasik dan Modern. Liberalisme Klasik muncul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern terbentuk sejak abad ke-20. Selain di Eropa, ternyata paham Liberalisme juga berkembang di Indonesia pada masa sekitar tahun 1870 dan 1900.

Pada awal munculnya Liberalisme ini pulalah merupakan awal munculnya industrialisasi di Indonesia. Tanah penduduk Indonesia yang pada awalnya merupakan milik pribadi, pada saat itu harus disewa untuk jangka waktu tertentu oleh para pemilik modal swasta asing karena para pengusaha Indonesia tidak mampu mengalahkan pengusaha swasta asing.

Menurut beberapa ahli, pengaruh gerakan liberal terhadap Indonesia secara umum adalah penghapusan Tanam paksa; penanaman modal asing di Indonesia, usaha kerajinan rakyat terdesak barang-barang impor, dan lain-lain.

  1. Trias Politika

Trias Politika adalah sebuah teori yang menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, serta kekuasaan yudikatif.  Trias Politika pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu, seorang pemikir politik asal Prancis. Saat ini, penerapan Trias Politika dilakukan di banyak negara, termasuk Indonesia.

Montesquieu mengemukakan teori Trias Politika yang membagi kekuasaan pemerintahaan menjadi tiga jenis. Teorinya ini kemudian banyak disadur dan diadopsi pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh  dunia.

Tiga jenis kekuasaan pada teori Trias Politica meliputi kekuasaan (pelaksana undang-undang), kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

Pengertian Teori Trias Politika

Pengertian Trias Politika adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

1. Eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara, bisa berupa presiden, perdana menteri, atau raja. Selain menjalankan undang-undang, kekuasaan eksekutif juga memiliki kewenangan di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.

Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif ini, presiden selaku kepala negara dibantu oleh wakil presiden, para pejabat dan menteri-menteri dalam kabinet, sesuai yang diatur dalam undang-undang.

2. Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang berwenang dalam membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat. Selain kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan legislatif berwenang mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif.

Adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau presiden, sehingga presiden tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

3. Yudikatif

Kekuasaan yudikatif merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.

Fungsi kekuasaan yudikatif penting untuk memutus pelanggaran hukum yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan, termasuk juga menyelesaikan sengketa dan perselisihan lainnya.



Penerapan Trias Politika di Indonesia

Meski tidak sepenuhnya, namun Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politika secara implisit. Pembagian kekuasaan di Indonesia juga terbagi menjadi tiga fungsi, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif, dan fungsi yudikatif atau kehakiman. Hal-hal mengenai peraturan kekuasaan telah diatur dalam UUD 1945 selaku landasan konstitusi utama di negara Indonesia.

Lembaga tinggi negara seperti Presiden (eksekutif), MPR, DPR, DPR (legislatif), serta MK, MA dan KY (yudikatif) telah diberikan kekuasaannya lewat UUD 1945. Adapun hal-hal mengenai fungsi dan ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga-lembaga tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan, asalkan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

1. Kekuasaan Eksekutif Dipegang oleh Presiden dan Para Pembantunya

Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden, dibantu oleh Wakil Presiden dan pembantu presiden seperti menteri dalam kabinet. Sementara di tingkat daerah, lembaga eksekutif meliputi gubernur di tingkat provinsi, bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota, camat di tingkat kecamatan, serta kepala desa/lurah di tingkat desa/kelurahan.

Lembaga-lembaga eksekutif ini masuk dalam sebuah rezim pemerintah dalam suatu periode. Indonesia menganut sistem presidensil. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Tolak ukur kesuksesan presiden dapat dilihat dalam berbagai faktor dan bidang, mulai dari kestabilan ekonomi, pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, aspek sosial budaya, serta pemenuhan janji-janji politik saat masa kampanye. Tugas dan wewenang presiden selaku lembaga eksekutif juga telah diatur dalam UUD 1945, di antaranya menjalankan undang-undang.

2. Kekuasaan Legislatif Dipegang oleh MPR, DPR, dan DPD

Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh beberapa lembaga tinggi negara, yakni MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di tingkat nasional, serta DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di tingkat pemerintahan daerah.

Lembaga-lembaga legislatif ini berwenang untuk menyusun dan membuat undang-undang, serta mengatur dan memberi persetujuan mengenai anggaran negara. DPR menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan dan parlemen. Beberapa hak-hak DPR yang didapatkan misalnya hak interpelasi dan hak angket. Pemilihan anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum legislatif secara langsung.

Adapun MPR sempat menjadi lembaga negara tertinggi, sebelum dirubah melalui amandemen UUD 1945, sehingga menjadi lembaga tinggi negara saja. MPR juga berwenang melantik presiden dan wakil presiden terpilih lewat hasil pemilu, dan jika terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif karena faktor tertentu, MPR bertugas mencari dan melantik penggantinya.

3. Kekuasaan Yudikatif Dijalankan oleh MA, MK, dan KY

Kekuasaan yudikatif di Indonesia dipegang oleh beberapa lembaga seperti MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Lembaga yudikatif menjadi lembaga tinggi dengan elemen terkuat, namun penerapannya masih cenderung lemah, karena masih banyak ditemui hakim yang korup dan menyalahgunakan kekuasaan.

Fungsi lembaga yudikatif sangat penting guna memberi tindak sanksi bagi pelanggaran hukum pada lembaga tinggi negara. Dalam hal ini tugas dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undang lebih lanjut lainnya.

Namun dalam penerapannya, masih banyak ditemui kasus kejaksaan yang disusupi kepentingan politik. Hakim-hakim sangat rentan akan suap dan korupsi, terutama jika mengusut kasus yang melibatkan tokoh politik berpengaruh. Hal ini masih jadi tugas penting bagi lembaga kehakiman di Indonesia.

Nah demikian referensi mengenai pengertian dan teori Trias Politika beserta fungsi, pembagian kekuasan, dan penerapan Trias Politika di pemerintahan Indonesia. Secara umum jenis-jenis kekuasaan pada Trias Politika dibagi menjadi tiga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


DAFTAR PUSTAKA


https://www.academia.edu/19707715/Negara_kesatuan 

http://yhosepha-nainggolan.blogspot.co.id/

http://legalstudies71.blogspot.co.id/2016/01/bentuk-negara-konfederasi.html

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/18/160000269/negara-kesatuan--arti-ciri-ciri-dan-kelebihan

https://b-pikiran.cekkembali.com/liberalisme/

https://www.zonareferensi.com/trias-politika/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSPIRASI MASUKNYA AGAMA ISLAM DI BIMA

Para penulis sejarah Barat dan Indonesia berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh orang Arab. Prof Snouck Horgronye berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Indonesia dari India, dibawa pedagang-pedagang India yang telah memeluk agama Islam pada waktu itu. Yang paling menarik perhatian mereka semua berpendapat bahwa masuknya agama Islam di Indonesia dengan jalan damai. Menjelang masa disintegrasi Kerajaan Majapahit tumbuh bandar perdagangan seperti Gresik, Tuban dan Sedayu. Negeri tersebut selain menjadi pusat  perdagangan, juga menjadi penyiaran agama Islam di Jawa dan daerah-daerah disekitarnya. bahkan jauh sebelum jaman disintegrasi mubaliq Islam yang bernama Malik Ibrahim bersama temannya Muhammad Sadik langsung ke istana Majapahit untuk mengajak Raja Majapahit memeluk agama Islam, ajakan mana ditolaknya. Malik Ibrahim yang dikenal juga dengan nama Maulana Magribi kembali ke Gresik. Di sana ia meninggal pada 12 rabiul awal 822 H bertepatan dengan tanggal

BAHASA ASLI SUKU MBOJO/BIMA

PEMBAGIAN BAHASA BIMA                                Sumber foto @uma.lengge_mengajar Menurut sejarah perkembangannya Bahasa Bima dibagi menjadi 2 kelompok yaitu : 1). Kelompok Bahasa Bima lama meliputi : a. Bahasa Donggo, dipergunakan oleh masyrakat Donggo Ipa yang bermukim di pegunungan sebelah barat meliputi desa Oo, Kala, Mbawa, Palama, Pedende, Kananta, Doridungga.  b. Bahasa Tarlawi dipergunakan oleh masyarakat Donggo Ele yang bermukim dipegunungan Wawo Tengah meliputi desa Tarlawi , Kuta, Teta, Kalodu. c. Bahasa Kolo, dipergunakan oleh masyarakat yang bermukim di desa Kolo di sebelah timur Asakota. Ketiga kelompok Bahasa itu berfungsi sebagai Bahasa ibu. 2). Kelompok bahasa Bima baru, lazim disebut nggahi Mbojo, Bahasa Bima baru atau nggahi Mbojo dipergunkan oleh masyarakat umum di Bima dan berfungsi sebagai Bahasa ibu. Bahasa Bima dipergunakan pula oleh masyarakat Dompu sebagai bahasa ibu. Khusus bagi masyarakat pemakai bahasa Bima lama, maka bah

PENGARUH TAYANGAN KEKERASAN DI TELEVISI TERHADAP PERILAKU ANAK

A.     Latar Belakang Pada era sekarang ini, Televisi adalah   media yang sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat dan hampir semua masyarakat di Indonesia memiliki televisi. Perkembangan televisi membuktikan bahwa dengan sifat audio visual yang dimilikinya, menjadikan televisi sangat pragmatis, sehingga mudah mempengaruhi penonton dalam hal sikap, tingkah laku, dan pola berpikir. Kehadiran televisi ini tentu membawakan banyak hal positif diantaranya kemudahan memperoeh informasi, hiburan dan lain-lain, selain itu juga dampak negative juga selalu menghantui, semisal tayangan yang berbau criminal atau adegan sinetron yang sedang melakukan tindak kekerasan, nah tampa disadari ketika anak menonton itu pasti ia akan terpengaruh dan tergiring untuk melakukan hal tersebut. Perilaku kekerasan dalam masyarakat setiap hari ditampilkan di media massa. Tayangan yang disajikan oleh berbagai media massa baik media elektronik dan media cetak menjadi ajang pembelajaran bagi anak-anak. Ta